Polisi Menangkap Pelaku Curanmor Di Sumberdadi-Sumbergempol
Want create site? Find Free WordPress Themes and plugins.
Tribratanews Tulungagung – Personil Polsek Sumbergempol menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Jumat (23/3/2018) pukul 22.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang warga bernama Joko pulang. Namun Joko mendapai gembok rumahnya dalam keadaan rusak digergaji
Joko kemudian memanggil dua temannya yang juga anggota polisi, dan menunggu dari kejauhan.
Tidak lama berselang ada seseorang yang menuntun motor Yamaha Mio J milik Joko.
Pelaku berusaha menyalaman motor, namun gagal.
Polisi yang sudah bersiaga langsung menangkap pelaku.
Belakangan diketahui, pelaku adalah AA (26) asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
Tertangkap tangan, AA tidak bisa mengelak.
Polisi membawanya ke Mapolsek Sumbergempol berikut motor yang dicurinya.
AA akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (humas
No comments